Polisi memeragakan 11 adegan dalam rekonstruksi penembakan enam laskar FPI pengawal HRS di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang. (Foto: SINDOnews/Nilakusuma)

BANDUNG, iNew.id - Aktivis Jawa Barat yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Cinta NKRI menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menindaklanjuti meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurut mereka, yang terjadi di KM 50 Tol Cikampek adalah penegakan hukum. 

Masyarakat Sipil Cinta NKRI terdiri atas perwakilan aktivis 98, PPJNA 98, Barikade 98, Prodem 98, For Gema 77/78, KPPSMI dan Pesantren Kebangsaan.

Aktivis 98 Abdul Salam Nur Ahmad (Aam) mengatakan, yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek adalah penegakan hukum dari Polri, dalam hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Menurut Aam, sangat tepat dan dibenarkan secara hukum untuk ditindak tegas jika melakukan perlawan. Aparat kepolisian tidak sembarangan melumpuhkan dengan tembakan kalau tidak terjadi aksi yang membahayakan petugas. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network