Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar menujukkan tangkapan layar kamera ETLE yang merekam mobil pikap. Entis Sutisna, sopir mobil pikap (lingkaran merah). (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)

Selanjutnya, ujar AKBP Iskandar, petugas mencari identitas mobil tersebut akhirnya diketahui berada di Kampung Sukamanah RT 04/02, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Saat petugas datang, mobil pikap disembunyikan dan pelat nomornya telah diganti. Namun, petugas berhasil mengamankan pelat nomor asli. Termasuk sopir yang mengendarai mobil tersebut.

"Saat ini, kasus masih didalami. Status hukum sopir juga belum ditetapkan. Tetapi, sesuai kejadian, ada tabrak lari. Pelaku bisa dijerat Pasal 310 ayat 2 dan 4, juncto Pasal 112 ayah 2 juncto Pasal 213 juncto Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar AKBP Eko Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, tabrak lari maut terjadi di Jalan Moh Toha, depan bengkel Gajah Mada, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa yang menewaskan 1 orang dan 1 luka ringan itu melibatkan mobil pikap dan 2 motor.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, mobil pikap yang menabrak motor korban, melarikan diri. Saat ini, polisi masih memburu pengendara mobil pikap tersebut.

Sedangkan motor Honda Vario yang dikendarai korban berpelat nomor polisi B 4131 FUH dan Kawasaki KLX D 5811 ZZ diamankan di Mako Satlantas Polrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network