Pihaknya akan menyiapkan rilis untuk menunjukkan bentang patahan yang melintasi enam desa tersebut. Wilayah tersebut masuk dalam garis merah atau patahan inti dan wilayah dengan radius 300 meter di sebelah kiri dan radius 500 meter di bagian kanan patahan.
"Tidak semua desa atau perkampungan yang masuk dalam patahan Cugenang harus dikosongkan, hanya wilayah yang bersinggungan langsung dengan Patahan Cugenang," ujar Dwikorita.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, warga yang tinggal di desa rawan atau terlarang untuk kembali ditempati akan direlokasi ke sejumlah tempat. Lahan relokasi yang sudah disiapkan pemerintah seperti di Kecamatan Cilaku dan Mande.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait