Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: Dok.MPI)

"Mau tidak mau harus ada rotasi/mutasi untuk mengisi kekosongan itu. Tim Penilai Kerja (TPK) sudah memprosesnya ke Pak Plt Bupati," kata Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja (MPK), BKPSDM, KBB Dany Rizal.

Menurut Dany Rizal, banyak kekosongan jabatan tersebut yang sudah diisi Plt sejak lama. Kendalanya kewenangan dan masa jabatan Plt terbatas, sehingga jika pemda tidak segera melakukan rotasi dan mutasi maka bisa menghambat jalannya kegiatan perangkat OPD. 

Sebab berdasarkan aturan, lanjut dia, jabatan Plt hanya tiga bulan dan maksimal diperpanjang satu kali. Setelah itu maka harus diisi oleh pejabat yang baru lagi, sehingga rotasi dan mutasi tersebut memang mendesak dan sesuai dengan kebutuhan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network