Anas Urbaningrum (FOTO: Dok/Okezone)

"Kami alumni HMI sangat kangen dan rindu sama kiprah Mas AU. Sampai saat ini kami menyakini Mas AU dikriminalisasi. Kami terus akan menuntut keadilan buat Mas AU," tutur Sekjen KAHMI.

Syamsul Qomar mengatakan, keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dijalani Anas Urbaningrum. Bahkan, dua hakim tidak menghukum Anas. 

"Fakta-fakta persidangan di pengadilan menunjukkan bahwa Mas AU tidak terbukti korupsi di kasus Hambalang. Makanya dari 5 hakim, 2 hakim tidak menghukum mas AU alias disenting opinion," ucap dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network