Lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Garut divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GARUT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis hukuman 1,2 tahun penjara kepada lima terpidana kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Garut. Selain penjara, kelima terpidana, DN, YSM, AS, S dan YS, wajib membayar denda dan uang pengganti.

Para terpidana itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Program Sarjana Membangun Desa (PSMD) tahun anggaran 2015. Saat itu, PSMD dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Garut (kini Dinas Perikanan Peternakan Kabupaten Garut). 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Yosef mengatakan, perkara pengadaan sapi itu sudah diputus pada 31 Mei 2022 lalu. Kelima terpidana, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto 19 Undang-Undang Tipikor.

Terpidana Deden Nurohim (DN) dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara atau 1,2 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta lebih.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network