Sementara itu, Kasubsi Penyidik Kejari Kota Sukabumi Bangkit mengatakan, berkas perkara dugaan tipikor Pasar Pelita itu masih di penyidik Polres Sukabumi Kota. Kejari Kota Sukabumi menyembalikan berkas sebanyak 7 kali karena ada kekurangan formil dan materil.
"Kemarin sudah tujuh kali berkas dikembalikan. Menurut kami masih ada kekurangan formil dan materil. Terakhir Mei 2022 itu sudah dikembalikan karena belum cukup untuk P21. Karena itu para massa demontran ini tidak tepat sasaran melakukan aksi di kejari. Seharusnya, massa menanyakan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Bangkit.
Editor : Agus Warsudi
berantas korupsi kasus korupsi tindak pidana korupsi tipikor kota sukabumi Kejari Kota Sukabumi wali kota sukabumi pemkot sukabumi
Artikel Terkait