Koordinator aksi unjuk rasa Bulderi Sebastian mengatakan, kasus bank garansi bodong tersebut berawal ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp385 miliar atas pembangunan Pasar Pelita.
"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara ketika dicek, ini bank garansi bodong. Sehingga, PAD (pendapatan asli daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp19 miliar jadi hilang," kata Bulderi Sebastian kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Bulderi Sebastian menyatakan, diduga ada aktor intelektual yang meloloskan verifikasi untuk bank garansi tersebut. Itu baru disetorkan ketika sudah 1 tahun yang seharusnya 1 bulan sudah selesai. "Tindakan meloloskan verifikasi tersebut merupakan tindakan pidana," ujar Bulderi Sebastian.
Editor : Agus Warsudi
berantas korupsi kasus korupsi tindak pidana korupsi tipikor kota sukabumi Kejari Kota Sukabumi wali kota sukabumi pemkot sukabumi
Artikel Terkait