Massa LSM menggeruduk Kantor Kejari Kota Sukabumi. Mereka menuntut penuntas kasus dugaan tipikor bank garansi pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak selama 5 tahun. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Koordinator aksi unjuk rasa Bulderi Sebastian mengatakan, kasus bank garansi bodong tersebut berawal ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mewajibkan PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) memberikan jaminan berupa bank garansi sebesar 5 persen dari pagu anggaran Rp385 miliar atas pembangunan Pasar Pelita. 

"Bank garansi ini sudah diverifikasi oleh pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara ketika dicek, ini bank garansi bodong. Sehingga, PAD (pendapatan asli daerah) yang seharusnya masuk ke Pemkot Rp19 miliar jadi hilang," kata Bulderi Sebastian kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Bulderi Sebastian menyatakan, diduga ada aktor intelektual yang meloloskan verifikasi untuk bank garansi tersebut. Itu baru disetorkan ketika sudah 1 tahun yang seharusnya 1 bulan sudah selesai. "Tindakan meloloskan verifikasi tersebut merupakan tindakan pidana," ujar Bulderi Sebastian. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network