Lima pelaku pembunuhan di Jalan Jamaras 3, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Antapani, Kota Bandung ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

"Pasal 340 pembunuhan berencana kami terapkan, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pengeroyokan tersebut. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati," tutur Kapolrestabes Bandung.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network