"Pasal 340 pembunuhan berencana kami terapkan, karena berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merencanakan pengeroyokan tersebut. Mereka terancam hukuman paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup atau mati," tutur Kapolrestabes Bandung.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kota bandung kapolrestabes bandung
Artikel Terkait