Lima pelaku pembunuhan di Jalan Jamaras 3, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Antapani, Kota Bandung ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Pada pengeroyokan tersebut, kedua korban alami luka serius pada tubuhnya. Pasalnya para pelaku melakukan penusukan terhadap kedua korban. 
 
Kapolrestabes Bandung menuturkan, motif pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Anton Zares tewas, adalah karena kesalahpahaman antara seorang pelaku dengan kedua korban.

"Motif pengeroyokan adalah kesalahpahaman antara salah seorang pelaku dengan kedua korban. Istri tersangka mengaku diancam oleh korban. Pelaku lantas mengajak teman-temannya mengeroyok korban Anton Zares dan Asep alias Ucok," tutur Kapolrestabes Bandung.

Saat ini, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat. "Ada dua orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung. 

Kelima tersangka, DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AL alias Empang dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 338 Pembunuhan dan juncto Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network