Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit motor, STNK, pakaian pelaku, tangki motor, hingga alat-alat yang digunakan saat beraksi. “Motif mereka mayoritas karena faktor ekonomi," kata Sandityo.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait