Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat gelar perkara kasus curanmor dan curas. (Foto: ist)

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga unit motor, STNK, pakaian pelaku, tangki motor, hingga alat-alat yang digunakan saat beraksi. “Motif mereka mayoritas karena faktor ekonomi," kata Sandityo.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara empat pelaku lainnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network