SUMEDANG, iNews.id – Polres Sumedang menangkap lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk sejak Februari hingga Juli 2025. Para pelaku terlibat dalam beberapa kasus curanmor dan satu kasus curas yang terjadi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan para pelaku yang ditangkap adalah DR alias IJANG (27), AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31). Satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran.
Kasus paling menonjol melibatkan DR yang bersama seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berpura-pura ditabrak korban, kemudian menyerang dan melukai korban menggunakan gunting sebelum membawa kabur motor korban.
“Pelaku pura-pura ditabrak, lalu saat korban berhenti, mereka langsung menyerang menggunakan gunting dan membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya, Minggu (27/7/2025).
Kapolres mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kawasan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
DR ditangkap pada 16 Juli di rumahnya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus curas tersebut.
Selain menangkap DR, pihaknya juga berhasil menangkap empat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi berbeda, yakni AG alias LEDUS (22), TH (32), AS (26), dan BGA (31).
Penangkapan mereka dilakukan dua hari kemudian, usai mencuri sepeda motor di Desa Cikeruh.
“Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat seperti kunci T, obeng, dan memilih lokasi sepi untuk merusak kunci motor,” kata Kapolres.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut. DR menjadi otak aksi curas, AG dan TH sebagai pelaksana curanmor, sedangkan AS dan BGA bertugas mengawasi situasi di lapangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait