Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

5. Sukabumi

Kasus yang sempat viral ini diawali dengan penemuan dua mayat dalam mobil terbakar di Kampung Bondol, Sukabumi, pada Minggu (25/8/2019). Kedua penumpang tersebut merupakan ayah dan anak berinisial ECP alias PS (54), dan anaknya MAP (23). 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dalang di balik kejadian itu. Ia adalah istri dari korban, AK, yang merencanakan pembunuhan tersebut sejak Juli 2019, tiga bulan sebelum kejadian.

Motif AK dalam merencanakan pembunuhan tersebut adalah karena utang yang melilitnya. Ia diketahui memiliki utang sebesar Rp10 miliar di dua bank yang berbeda untuk modal membuka restoran. 

AK (35), otak pelaku pembunuhan sadis terhadap suaminya Edi Chandra Permana alias Pupung (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23). (Foto: Sindonews)

Cicilan yang harus dia tanggung Rp200 juta per bulan. Namun, dia merasa tidak mampu membayar cicilan tersebut dan membujuk suaminya agar menjual rumah guna membayar utang. ECP menolak. Inilah yang membuat AK merencanakan pembunuhan terhadap suaminya.

Awalnya, AK berencana untuk menyantet korban. Namun hal ini tidak berhasil meskipun AK telah mengucurkan uang senilai Rp40 juta. Selanjutnya, AK berencana untuk menembak sang suami hingga tewas. Lagi-lagi rencana ini juga gagal karena biaya yang terlalu mahal.

Dia kemudian menyewa dua pembunuh bayaran dengan menjanjikan upah sebesar Rp200 juta. Pada 23 Agustus, dibantu para orang suruhan serta keponakannya KV, dia meracuni kedua korban dengan obat tidur dan dibunuh di tempat. 

Setelah itu, AK merencanakan pembakaran rumah pada 24 Agustus, tetapi rencana ini gagal. Akibatnya AK harus membawa kedua korban ke Sukabumi pada keesokan harinya.

Dalam perjalanan menuju Sukabumi, AK dan KV membeli delapan botol bahan bakar Pertalite untuk membakar mobil tersebut. Rencana AK membuat pembakaran mobil tersebut terlihat seperti kecelakaan. 

Namun, rencananya gagal karena KV terkena ledakan mobil dan mengalami luka bakar. AK memutuskan untuk membawa KV ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Dari sinilah perbuatan mereka perlahan terkuak. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan diancam dengan hukuman mati.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network