Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (iNews.id)

2. Jakarta Timur

Berawal dari kekesalan DS (32), yang kerap mendapat perlakuan KDRT dari suaminya, LH (32), dia akhirnya menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami. 

DS menceritakan rencananya kepada adiknya, G, yang dengan segera akan membuat perhitungan dengan korban. Sang adik mengaku membawa dua orang temannya untuk mengeksekusi korban dengan bayaran Rp100 juta.

Pada Senin (2/11/2020), kedua eksekutor datang ke kediaman korban dan berusaha menghabisi nyawanya dengan golok saat sedang tertidur. Tadinya, polisi menduga kasus ini merupakan pencurian dan perampokan, tetapi adanya kejanggalan membuat kebenaran sesungguhnya terungkap. Pelaku kemudian dijatuhi ancaman penjara selama 7 tahun atas kejahatan yang dilakukannya.


3. Jayapura

Pada Senin (28/6/2021) malam, seorang pengusaha toko emas berinisial N atau A (45). ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuh. Bersama korban, istri korban juga ditemukan mengalami luka di bagian tangan. 

Kejadian ini berlangsung di Kampung Holtekamp, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua. Polisi dengan cepat menyelidiki kasus tersebut dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Salah satunya istri korban berinisial VLH (25).

Sebelumnya, VLH mengaku sudah menjadi korban perampokan bersama suaminya dalam perjalanan pulang ke rumah. Dia menyebut suaminya diserang dengan senjata tajam di Jalan Hanurata, Holtekam, Jayapura. 

Menurut penuturan VLH sebagai saksi, dia sedang tidur dan terbangun ketika korban diancam dengan pisau oleh empat orang pelaku. Karena gelap, dia tidak dapat melihat jenis kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, terungkap bahwa sang istrilah yang merencanakan pembunuhan itu bersama selingkuhannya, seorang warga Afghanistan berinisial MM. 

Kepada polisi, MM mengakui perbuatannya. Pembunuhan ini telah direncanakan selama tiga bulan, terhitung sejak Februari 2021. Setelah tiga kali mencoba menghabisi nyawa korban, barulah keduanya berhasil. Karena perbuatan yang dilakukan VLH, dia diancam dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network