Polisi saat menunjukkan barang bukti usai penangkapan admin grup gay Bandung Indoensia. (Foto: SINDOnews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id – Polisi membongkar kasus dugaan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang menghebohkan warga Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kasus ini terkuak setelah tertangkapnya dua admin grup Gay Bandung Indonesia (GBI) oleh Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Jumat (19/10/2018).

Identitas admin grup dalam jejaring sosial Facebook yang ditangkap itu yakni Ikhwan Syamsudin alias Isan dan pasangan prianya Iwan Hermawan alias Boy. Mereka ditangkap polisi di sebuah lokasi rumah kos di wilayah Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Fakta penyelidikan, grup gay ini dibuat dengan tujuan sebagai wadah komunitas kaum penyuka sesama jenis (homoseksual) dan untuk memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual.

Berikut lima fakta yang dirangkum iNews atas kasus grup gay Bandung Indonesia;

1. Grup dibuat 3 Tahun Lalu

Tersangka Isan membuat grup Facebook bernama Gay Bandung Indonesia pada 26 Oktober 2015. Tujuan adanya grup ini sebagai wadah komunitas bagi kaum lelaki penyuka sesama jenis (homoseksual).


2. Miliki 4.093 anggota

Sejak dibentuk pada 2015, perlahan jumlah anggotanya terus bertambah. Saat penangkapan tersangka, sedikitnya yang terdaftar sebagai anggota mencapai 4.093 akun Facebook. Mereka saling berbagi komentar yang ‘menjijikan’ dan melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki).

3. Grup tertutup

Tersangka Isan sebagai admin yang pembuat grup GBI memiliki kebijakan utama dalam hal privasi. Tak sembarangan orang bisa masuk dan diterima bergabung dalam grup ini karena semua harus berdasarkan persetujuan admin dan memiliki penyimpangan orientasi seksual atau penyuka sesama jenis.

4. Generasi milenial

Polisi menemukan fakta yang cukup memiriskan, di mana ada indikasi anggota yang tergabung dalam grup gay itu masih di bawah umur dan kalangan generasi milenial. Rata-rata berstatus pelajar SMP dan SMA, meski ada juga yang dewasa. Anggota pun berasal dari berbagai daerah di Jabar.


5. Terjerat UU ITE

Saat penangkapan, polisi mengamankan tiga ponsel, lima simcard, dan satu akun grup Facebook. Petugas juga menyita 25 buah alat kontrasepsi berikut pelumasnya. Mereka yang telah ditetapkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network