BANDUNG, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Unit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) menangkap dua admin grup Gay Bandung Indonesia (GBI). Mereka membuat grup di Facebook sebagai wadah komunitas bagi kaum lelaki penyuka sesama jenis (homoseksual) dan memposting hal-hal yang berorientasi penyimpangan seksual.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, kedua admin grup media sosial (medsos) yang diamankan yakni Ikhwan Syamsudin alias Isan dan Iwan Hermawan alias Boy.
"Isan diringkus di sebuah rumah kosan di wilayah Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dia diamankan bersama pasangan prianya Iwan Hermawan," kata Hari di Makoditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/10/2018).
Polisi selanjutnya menggelah lokasi tempat kos Isan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, lima simcard, dan satu akun grup Facebook. “Petugas juga menyita 25 buah alat kontrasepsi berikut pelumas," ujarnya.
Hari menjelaskan, grup ini dibuat sejak 26 Oktober 2015. Isan merupakan admin grup komunitas pecinta sesama jenis yang kini memiliki 4.093 anggota. Anggotanya yang masuk ke grup berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat (Jabar).
"Pengaturan grupnya tertutup. Kalau ada yang mau masuk harus diketahui oleh admin dulu dan yang memang suka sesama jenis. Di dalam grup tersebut ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan (berorientasi sesama jenis, penawaran jasa pijat laki-laki)," ucap Hari.
Berdasarkan penyidikan diketahui, grup tersebut beranggotakan beragam usia dari mulai dewasa, remaja bahkan pelajar. "Kami menemukan indikasi ada anggota grup GBI yang di bawah umur, rata-rata anak SMP dan SMA," katanya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait