Tersangka HH (kaus tahanan biru) memeragakan adegan menusukkan pisau ke leher korban M Mubin. (FOTO: ADI HARYANTO)

Awalnya, tersangka HH mengaku sebelum kejadian tengah memasak nasi goreng. Lalu mendengar suara keributan di luar. Dia bergegas keluar. Namun saat pemeriksaan ditemukan fakta baru. Sebelum pembunuh terjadi dia berada di lantai dua lalu turun sambil membawa pisau. 

Fakta lain, tidak ada kejadian korban meludahi dan memukul tersangka. Sebab yang ada adalah terjadi percekcokan sebelum kejadian penusukan. Begitupun dengan pisau dapur yang oleh tersangka mengaku digunakan menusuk korban ternyata bohong.

"Ada keterangan berbeda yang disampaikan tersangka dari keterangan awal, jadi dia berbohong. Makanya ada perubahan kontruksi pasal yang dikenakan ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo usai rekontruksi di Lembang, Senin (5/9/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network