3. Pembunuhan Sadis dan Dingin
Lantaran pelaku Arthur tak ditahan, dia kembali berulah pada Minggu (24/9/2023). Arthur datang ke rumah korban, mertuanya, dengan membawa sebilah senjata tajam berukan besar dan panjang. Dengan senjata tajam itu, Arthur membunuh korban secara sadis dan dingin.
Dia beberapa kali menusuk leher korban menggunakan senjata tajam. Korban menderita luka parah di leher dan beberapa bagian tubuh.
Menurut kesaksian warga, pelaku terlihat santai dan dingin saat membunuh korban. Bahkan Arthur tak memedulikan warga sekitar yang melihatnya menghabisi korban. Arthur masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri seusai membunuh.
4. Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, tersangka Arthur dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Namun pasal yang akan menjerat korban kemungkinan bertambah karena tersangka membawa senjata tajam ke rumah korban. Artinya, telah ada niat dan rencana.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Banjar masih melakukan pendalaman terkait motif sebenarnya sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa mertuanya secara sadis.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat membunuh karena kesal terhadap korban. Menurut Siti Aisyah, kakak korban, Arthur menuduh korban mencuri kotoran kambing miliknya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pasal pembunuhan pelaku pembunuhan Fakta pembunuhan Kapolres Banjar polres banjar
Artikel Terkait