Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sutan Sinomba mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya pencurian, penadahan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.

Sementara itu, Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

"Dengan program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus meningkat," kata Kajati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network