Sutan Sinomba mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya pencurian, penadahan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.
Sementara itu, Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.
"Dengan program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus meningkat," kata Kajati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait