"Nahas korban berinisial MR yang pulang kerja menjadi korban kebrutalan para anggota geng motor tersebut. Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. "Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
Aksi Brutal Geng Motor anggota geng motor diadang geng motor dikeroyok geng motor geng motor geng motor ditangkap geng motor serang warga geng motor pesta miras Kebrutalan geng motor Kapolres Cimahi
Artikel Terkait