Pertimbangannya adalah diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Serta sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dalam pengabdiannya di masa yang akan datang. Sehingga apa yang menjadi hak pegawai tersebut juga akan ada penyesuaian.
“Harus ada optimalisasi perubahan kinerja di masing-masing perangkat daerah, dengan melaksanakan tusi yang diemban serta memberikan pelayanan yang cepat dan bermanfaat ke masyarakat," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait