Dasar acuan pelaksanaan Pilkades kali ini adalah Perbup Nomor 35 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2021. Pada perbup yang baru ada 15 pasal yang diubah dan ditambah, salah satunya terkait prokes dan struktur panitia tingkat KBB.
"Untuk susunan panitia Pilkades berjumlah 15 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan juga tokoh masyarakat. Terkait penerapan prokes pasti ada alokasi anggaran yang nantinya akan berubah dibanding Pilkades tahun 2019," ujarnya.
Setelah lebaran, Pemda KBB berencana melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait mengenai tata cara pelaksanaan tahapan Pilkades. Seperti soal sistem pelaksaan Pilkades pada masa pandemi Covid-19, perselisihan hasil, tata cara pencalonan dan penyampaian persyaratan, serta persyaratan lainnya.
"Untuk anggaran masih dirancang berapa kebutuhannya. Yang pasti itu harus mencakup seluruh tahapan dari mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan" tutur Rambey.
Editor : Agus Warsudi
bandung bandung barat kabupaten bandung barat pilkades pengamanan pilkades pilkades serentak protokol kesehatan dampak pandemi covid-19 pandemi Covid-19
Artikel Terkait