Sementara dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol D 3716 UDX, satu buah kunci rumah palsu, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT, satu unit sepeda motor merk Honda CB biru, satu buah obeng, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit HP merk Redmi putih.
"Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 481 KUHPidana jo 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat atau tadah dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Zainal.
Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa dengan adanya kejadian ini, dia menghimbau agar warga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan pencurian dengan memastikan terlebih dulu keamanan saat hendak meninggal rumah.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait