Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mewajibkan pendatang ke Kota Bandung baik yang menggunakan transportasi udara, kereta api, bus, dan kendaraan pribadi, dalam rentang 21 Desember hingga 8 Januari harus menyertakan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/SE.149-Bag.Huk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Editor : Agus Warsudi
rapid test rapid test antigen rapid test massal Surat Rapid Test terminal leuwipanjang kota bandung jawa barat wali kota bandung oded m danial
Artikel Terkait