Pelaku pengeroyokan prajurit TNI AD di Sumedang. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)

SUMEDANG, iNews.id - Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman, mengaku tak tahu korban Pratu TNI Muhammad Asrul yang mereka keroyok, prajurit TNI AD. Sebab, pengeroyokan terjadi di Jalan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (6/11/2020) petang menjelang malam hari.

"Saat kejadian tidak tahu kalau korban adalah anggota TNI. Taunya setelah kejadian," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Namun, ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat kejadian, korban mengenakan pakaian yang mudah dikenali bahwa dia anggota TNI. "Hal itu terlihat dari beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu kaus olahraga warna hijau bertulisan TNI AD," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Akibat pengeroyokan itu, tutur Kapolres Sumedang, korban yang merupakan anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS itu mengalami luka ringan. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban sudah dibolehkan pulang dari rumah sakit.

"Ada dua korban yang berkitan dnegan kasus ini yakni warga yang terserempet dan korban ini (anggota TNI). Keduanya luka ringan dan sudah keluar dari rumah sakit," tutur Kapolres Sumednag.

Di sisi lain, mobil milik korban diamankan di Sub Denpom Sumedang. Kondisi mobil korban dalam keadaan baik. "Mobil oke," kata Dan Sub Denpom Sumedang Kapten CPM Eko Budiyanto yang juga hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus Mapolres Sumedang.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas terkait kasus ini antara lain, satu unit motor Honda Revo Fi warna putih, satu sweater warna nerah, satu kaus olahraga warna hijau bertulisan TNI AD, satu celana training warna hijau, dan satu unit motor Honda Mega Pro warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sumedang menangkap empat pelaku yang mengeroyok anggota TNI AD, Jumat (6/11/2020) lalu. Keempat pelaku yang diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat itu masing-masing Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto mengatakan, sebelum kejadian, korban Pratu Nuhammad Asrul mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang. Dalam perjalanan, tanpa disadari, spion mobil yang dikemudikannya menyerempet pejalan kaki di Jalan Raya Cadas Pangeran.

Selang beberapa saat, kata Eko, korban disusul sekelonpok orang dengan mengendarai tiga motor, masing-masing Vixion, NMax, dan Beat yang dikendarai para pelaku. Tiba di lokasi kejadian, korban berhenti karena diadang para pelaku.

"Mereka (keempat pelaku) menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Para pelaku, memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Didampingi personel Denpom Sumedang, ujar AKBP Eko Robbyanto, korban Pratu Muhammad Asrul membuat laporan polisi sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama. "Atas laporan itu, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat mengamankan para tersangka," ujar AKBP Eko Robbyanto.

Petugas Satreskrim Polres Sumedang, tutur Kapolres, tak mengalami kesulitan untuk mengamankan para pelaku. Pada Sabtu 7 November 2020, mereka berhasil diamankan dari dua tempat.

"Tiga orang ditangkap di Ciherang (Kabupaten Sumedang) dan satu pelaku inisia LR ditangkap di Lembang, Badung (Kabupaten Bandung Barat)," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network