Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Heryanto memberikan keterangan terkait kasus curanmor dengan empat tersangka yang ditangkap. (Foto: iNews/IRWAN)

Kapolres Purwakarta menuturkan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir. Mereka juga kerap melakukan pencurian di rumah warga dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka RD, AR, TI, dan JM terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network