Kapolres Purwakarta menuturkan, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir. Mereka juga kerap melakukan pencurian di rumah warga dengan cara mencongkel pintu atau jendela.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka RD, AR, TI, dan JM terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Purwakarta purwakarta polres purwakarta aksi curanmor curanmor curanmor ditangkap pelaku curanmor pelaku curanmor tertangkap pelaku curanmor ditangkap
Artikel Terkait