Sementara tersangka lainnya, EJ yang merupakan pegawai lepas di tempat Uji KIR milik Dinas Perhubungan, KBB, mengaku khilaf seusai melakukan perbuatan itu. Aksinya dilakukan kepada korban tahun 2021 secara spontan saat mau mengantarnya pulang.
"Saya lakukan di gedung Uji KIR Dishub KBB tahun 2021, saat situasi lagi sepi," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait