CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menggelar perkara kasus pencabulan terhadap siswi SD warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), oleh empat pelaku yang merupakan tetangga mereka sendiri, Jumat (3/6/2022). Keempat pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, dihadirkan langsung di Mapolres Cimahi.
Mereka adalah ZF (18), EJ (34), A (56), dan HS (44), yang satu sama lain saling mengenal.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, akhirnya terungkap jika pelaku yang pertama kali mencabuli korban adalah ZF. Saat kejadian itu dilakukan korban masih duduk dibangku kelas 1 SD sementara, dirinya sudah kelas 1 SMP.
"Yang pertama melakukan aksi pencabulan itu adalah ZF, saat korban masih kelas satu SD," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan.
Menurutnya, dari fakta tersebut hingga akhirnya kasus ini terungkap maka korban sudah enam tahun mengalami aksi pencabulan tersebut. Dari pelaku ZF inilah akhirnya ada tiga pelaku lainnya yang juga melakukan hal yang sama.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait