"Dari hasil pemeriksan di bus, kami menemukan sabu seberat 4 kilogram di dalam karung besar ukuran 10 kilogram," ujar Brigjen Pol Jafriedi.
Di lokasi kejadian, tutur Kepala BNNP Lampung, petugas menangkap Lasten Aulia, warga Aceh yang diringkus di Nuban Wates, Lampung Tengah. Seusai menangkap Lasten, petugas BNNP kemudian bergerak ke Bandung untuk memburu pelaku lain.
Perburuan berbuah manis, pelaku Endang Sunjaya akhirnya ditangkap. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tutur Kepala BNNP Lampung.
Editor : Agus Warsudi
bandar sabu penyelundupan sabu aceh kota bandung bnnp lampung bandar lampung bahaya narkoba bandar narkoba
Artikel Terkait