Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka pembuat keonaran. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polres selama 12 jam, eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1/2022) dini hari. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.

Pria yang kerap "berkicau" di media sosial Twitter ini dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri

Di Twitter, Ferdinand Hutahaean menuliskan kicauan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Berikut ini empat fakta terkait kasus Ferdinand Hutahaean:


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network