"Sebagian tersangka yang ditangkap ini merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus sama. Bahkan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat mengedarkan obat keras," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Saat ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika serta Undang-Undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
jadi pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba penangkapan pengedar sabu pengedar penangkapan pengedar kapolres indramayu mapolres indramayu polres indramayu
Artikel Terkait