Puluhan tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi di Indramayu. Sebagian besar merupakan residivis. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

"Sebagian tersangka yang ditangkap ini merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus sama. Bahkan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat mengedarkan obat keras," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Saat ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika serta Undang-Undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network