Komplotan curanmor ditangkap Polres Cimahi. Satu tersangka ditembak kakinya. (Foto: iNews.id/adi Haryanto)

Setelah melihat dari rekaman CCTV akhirnya petugas mencurigai mobil Toyota Avanza putih yang sempat terekam di lokasi parkir Hotel Valore The Edge Cimahi. Setelah dilakukan pengintaian ternyata mereka pun sedang melanjutkan aksinya untuk mencuri motor di RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

"Kepada enam pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan kepada empat penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," kata Indra didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Salah seorang pelaku berjenis kelamin perempuan, FA mengaku tugasnya adalah mengantar rekannya yang akan melakukan pencurian dengan mobil Toyota Avanza miliknya. Namun dari hasil penggerebegan petugas di rumahnya di Jalan Kebonsari RT 02/05, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, berhasil ditemukan sebuah motor yang dicuri dari Hotel Valore The Edge Cimahi. 

"Saya kenal belum lama sama yang lain, tugas saya hanya mengantar ke lokasi dan mengamati kondisi sekitar," tutur Kasat Reskrim Polres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network