BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 31.980 batang rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Bandung disita petugas. Penyitaan itu dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bandung dalam operasi yang digelar sejak Januari hingga Juni 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, total barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal yang disita itu terdiri atas 21 merek. Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak atau cukai.
"Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan di Soreang, Ciwidey, Ciparay, Majalaya, Nagreg, Rancaekek, Cileunyi, dan Solokanjeruk," kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung batang rokok ilegal Gempur Rokok Ilegal pemusnahan rokok ilegal razia rokok ilegal rokok ilegal kasatpol PP razia satpol pp satpol pp Petugas Satpol PP
Artikel Terkait