Deden Rohim menuturkan, kondisi saat ini telah membuat para pelaku usaha kewalahan untuk menanggung biaya karyawan dan operasional pokok lainnya, salah satunya tagihan listrik.
Jika kondisi ini terus berkepanjangan akibat penerapan PPKM darurat, tutur Deden, para pelaku usaha hotel dan restoran di Garut akan bingung untuk membayar gaji karyawan dan biaya perawatan.
"Jika PPKM ini diperpanjang, ya saya akan serahkan seluruh karyawan, silakan minta ke negara agar mereka bisa makan karena (pelaku usaha) sudah tidak mampu bayar," tutur Deden Rohim.
Ketua PHRI Garut berharap pemerintah daerah memperhatikan para pelaku usaha hotel dan restoran dengan memberikan bantuan subsidi atau membebaskan pajak selama pandemi Covid-19.
Anggaran pajak akan membantu keuangan perusahaan dan bisa dialihkan untuk membayar gaji karyawan. "Mau bagaimana lagi sekarang, pajak harus bayar tapi tempat usaha harus tutup, udah gak sanggup lagi dari mana gua bayar," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait