Dalam penanggulangan Covid-19, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/3470/Disporaparbud tentang Masa Tanggap Pencegahan Covid-19 di Level Kewaspadaan (risiko tinggi) pada Sektor Pariwisata se-Wilayah Kabupaten Purwakarta. Di antara ketentuannya adalah untuk jasa makanan dan minuman (cafe, restoran cepat saji dan rumah makan), dengan menerapkan prokes, pencegahan virus Corona; membatasi jumlah kunjungan penmbeli 50% dari luas tempat makan dengan cara bergantian; menerapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.
Pembatasan waktu itu dengan rincian, pukul 09.00 WIB-19.00 untuk makan di tempat, pukul 19.00 WIB-21.00 WIB untuk membawa makanan ke rumah.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait