TT (44), RS (19), dan YD (28), tersangka penyekapan dan pengancaman menggunakan celurit terhadap korban JW. (FOTO: ININ NASTAIN)

"Pelaku melakukan penyekapan dengan mengikat tangan korban menggunakan tambang. Pada saat itu ada tiga orang yang melakukan penyekapan dengan ancaman kekerasan menggunakan celurit kepada korban. Setelah disekap, mereka mencuri sejumlah barang milik korban, di antaranya BPKB dan sertifikat tanah.," ujar AKBP Edwin Affandi.

Atas perbuatannya itu, tutur Kapolres Majalengka, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network