TT (44), RS (19), dan YD (28), tersangka penyekapan dan pengancaman menggunakan celurit terhadap korban JW. (FOTO: ININ NASTAIN)

MAJALENGKA, iNews.id - TT (44), RS (19), dan YD (28), tiga warga Kabupaten Majalengka, ditangkap polisi gegara menyekap dan mengancam JW, warga Kelurahan Kulur dengan sebilah celurit. Ketiga tersangka menyekap JW lantaran tak suka ditagih utang.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara. Selain melakukan penyekapan, mereka juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi kriminal tersebut berawal dari utang piutang antara satu pelaku, TT dengan korban JW.

"Salah satu pelaku  (T) memiliki dendam kepada korban. Dua pelaku inisial RS dan YD diajak oleh pelaku TT, karena pelaku (TT) memiliki hutang kepada korban, dan korban mengambil motor dari pelaku," kata Kapolres Majalengka saat konferensi pers kasus, Jumat (11/11/2022).

Dalam melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban pada Senin (7/11/2022) malam. Beruntung, korban bisa segera membebaskan diri, setelah para pelaku kabur.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network