RNN, tersangka korupsi Pasar Leles Garut menangis tersedu-sedu saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjebloskan RNN, ARA, dan PF, tiga tersangka korupsi dana revitalisasi Pasar Leles, Kabupaten Garut, ke penjara, Kamis (25/3/2021). Mereka ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, selama proses penyidikan atas kasus itu oleh Kejati Jabar berlangsung.

Saat eksekusi dilakukan, satu tersangka, RNN, menangis tersedu-sedu. Perempuan paruh baya berkerudung hitam itu sesekali berteriak histeris saat petugas menggiringnya ke mobil tahanan. Saat berada di dalam mobil tahanan pun, tangis RNN tak berhenti.

Ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah itu dijebloskan ke penjara seusai diperiksa intensif sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, tersangka RNN merupakan Direktur CV Trs, ARA rekanan RNN, dan PF aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengawal revitalisasi Pasar Leles.

Perkara korupsi ini bermula pada 2018. Saat itu, Pemkab Garut melanjutkan program revitalisasi sejumlah pasar di Garut. Program ini sudah berlangsung sejak 2014. 

Pada 2018, Pasar Leles masuk jadwal untuk direvitalisasi dengan pagu anggaran sebesar Rp30 miliar. Untuk proyek itu, Pemkab Garut membuka proses lelang pada tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp25 miliar. 

"Tiga kali proses lelang gagal karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, lelang dinyatakan gagal," kata Riyono didampingi pelaksana tugas Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis. 

Proses lelang keempat, ujar Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis, kemudian digelar. Namun dalam lelang yang keempat ini hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan nilai anggaran Rp16 miliar lebih. 

Saat itulah, RNN yang merupakan direktur dari CV Trs, berniat mengikuti proses lelang. Namun karena perusahaannya tak memenuhi persyaratan kualifikasi, RNN mengajak rekanannya ARA untuk ikut proses lelang dengan meminjam perusahaan PT UTS. 

Setelah itu, ARA membagi tugas guna memenangkan proses lelang. RNN bertugas menyiapkan dokumen penawaran berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tim personel inti, surat dukungan dan lainnya. Sementara ARA menyiapkan berkas perusahaan PT UTS dan menyiapkan biaya pembuatan dokumen penawaran. 

Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, tersangka RNN menyiapkan dan memasukan beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang. 

"Tersangka RNN juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT. UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.

Armansyah Lubis menuturkan, kedua tersangka RNN dan ARA, kemudian membuat komitmen membagi keuntungan usai proyek selesai. Di samping itu, ARA juga menandatangani kontrak dengan PF dengan nilai kontrak Rp15 miliar. 

Namun dalam perjalanannya seusai menandatangani kontrak, ARA selaku kuasa direksi PT UTS tidak menggunakan orang-orang yang memiliki keahlian kontruksi dan tidak masuk sebagai tim personel inti sesuai kontrak saat pengerjaan proyek tersebut. 

"Dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan tersangka ARA dengan nilai jauh dibawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK," tutur Armansyah. 

Kemudian, berdasarkan analisis ahli teknik dari Universitas Gajah Mada (UGM), pengerjaan yang dilakukan oleh RNN dan ARA mengakibatkan hasil pekerjaan mengalami penurunan kualitas. 

"Tersangka PF selaku PPK membiarkan tersangka ARA dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai  tim personil inti dalam kontrak," ucap Kasipenkum. 

Dalam proses pembayaran pun, kujar Armansyah, tersangka PF bekerja sama dengna ARA. Sehingga, tersangka PF melakukan pembayaran secara tidak semestinya dibayarkan karena bukan prestasi pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp1,9 miliar. 

Uang senilai Rp1,9 miliar itupun disebut sebagai kerugian negara dalam perkara ini. Namun dalam perjalanan kasus, sudah ada pengembalian dana sebesar Rp600 juta oleh RNM. 

Jadi masih ada selisih Rp1,3 miliar yang belum dibayarkan. "Bahwa kerugian keuangan negara Rp1,3 miliar dinikmati oleh tersangka ARA dan tersangka RNN," ujar Armansyah. 

Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, tersangka ARA dan PF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan tersangka RNN dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network