BANDUNG, iNews.id - Tiga tersangka kasus bullying atau perundungan terhadap anak 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa memperkosa kucing, dikembalikan ke orang tua masing-masing. Alasan polisi melakukan itu karena penanganan hukum kasus ini berdasarkan sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan proses pengembalian anak kepada orang tua mereka dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) bekerja sama dengan polisi. Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan mereka.
"Sesuai undang-undang terkait sistem peradilan anak, semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku, wajib didiversi. Sistem peradilan anak, memproses melalui pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, diperoleh kesimpulan dilaksanakan diversi terhadap anak sebagai pelaku.
"Disepakati pun diberikan (anak dikembalikan) kepada orang tua dalam pengawasan Bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain alasan diversi, tutur Kabid Humas Ibrahim, pengembalian anak kepada orang tua masing-masing karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Pertimbangan diversi ada beberapa hal. Misalnya, ancaman hukuman tidak lebih tujuh tahun. Kemudian, bukan hal yang akan terulang," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Pengembalian tiga anak yang jadi tersangka ke orang tua masing-masing, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga akan memudahkan pengawasan dan tidak berdampak terhadap psikologis mereka. "Undang-undang Peradilan Anak itu spiritnya melihat masa depan generasi, jangan satu proses hukum merusak potensi perbaikan terhadap sumber daya manusia," ucapnya.
Diketahui, Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.
Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
kabupaten tasikmalaya kpaid tasikmalaya polres tasikmalaya tasikmalaya ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar bullying kasus bullying perundungan anak
Artikel Terkait