Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba pengedar narkoba pengedar narkotika garut kabupaten garut Kapolres Garut perguruan tinggi swasta PTS ternama
Artikel Terkait