Kapolrestabes Bandung menuturkan, saat korban mengecek SPK tersebut ke kantor BPKAD Jabar, ternyata palsu. Korban melapor ke Polrestabes Bandung pada 14 November 2023. Setelah melakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap.
Dari pemeriksaan pelaku, tutur Kapolres, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke penadah di Jakarta. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian senilai Rp750 juta.
Selain itu, ternyata para pelaku pernah melakukan aksi penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur
Dalam penipuan ini, kata Kombes Pol Budi Sartono, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron, yaitu, AR alias Iskandar yang berperan sebagai sopir KH alias Rudy Koswara. Selain itu, polisi juga menetapkan dua penadah berinisial FS dan KH.
"Kami juga masih mencari handphone yang digelapkan para tersangka," ucap Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka MO, HS alias Dadang, dan KH alias Rudy Koswara dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait