Menurut AKP Joko, tersangka A berperan sebagai penyedia modal sekaligus pemilik peralatan. Sementara RP dan DS bertugas membantu mencetak, memasang benang pengaman, hingga memotong hasil cetakan menjadi lembaran mirip uang asli.
“Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, lalu dipress dan dipotong. Namun tetap ada perbedaan jika diperiksa dengan seksama,” katanya.
Upaya sindikat ini dinilai cukup terstruktur karena melibatkan berbagai tahapan produksi layaknya proses pembuatan uang sungguhan. Meski demikian, hasil cetakan tetap bisa dibedakan dari uang asli bila dilakukan pengecekan detail.
Kasatreskrim menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait