BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tiga orang terkait kasus perundungan yang dilakukan kepada seorang pria berkebutuhan khusus. Korban oleh para pelaku disuruh memakan daging musang.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, ketiga pelaku, yakni Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana dan Wahyu alias Okay. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku yang diamankan, ketiganya ini masih kami lakukan pemeriksaan, yang mana dari ketiga tersebut perannya masing-masing," ujar Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (17/12/2024).
Dia menyampaikan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam perundungan yang dilakukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.27 WIB.
"Jadi Jeri yang mempunyai akun tiktok dan meng-upload video, kemudian Risal yang merekam video dan mengunggah ke status WA dan Wahyu alias Okay yang berkata dalam video 'Mabuk dulu mabuk dulu seperti anjing yang belum makan tiga hari ini mah'," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait