Kelompok Khilafatul Muslim terekam di Parongpong, KBB membagikan selebaran yang mengajak masyarakat mendirikan sistem khilafah di Indonesia. (FOTO: tangkapan layar video viral/ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi menargetkan berkas perkara tiga pentolan Khilafatul Muslimin Cimahi yang ditetapkan tersangka kasus konvoi khilafah, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Mereka terancam hukuman 15 tahun karena diduga melakukan upaya makar terhadap negara dengan menyebarkan ideolgi dan sistem yang bertentangan dengan Pancasila.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. "Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Jumat (17/6/2022).

Saat ini berkas perkaranya masih dilengkapi seperti keterangan dari para saksi, masyarakat, serta tim ahli yang didatangkan dari sosiolog. Sehingga ketika semuanya sudah lengkap baru akan dilimpahkan.

"Kami targetkan secepatnya berkas tersebut lengkap. Jika tidak ada lagi halangan di akhir Juni ini semuanya beres dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi," ujar AKBP Imron Ermawan.

Menurutnya berkas perkara itu atas nama S sebagai pemimpin Khilafatul Kota Cimahi, AS bendahara kelompok Khilafatul Muslimin Cimahi, dan SA alias AY menjabat Umul Quro Bandung Raya. Ketiganya dituding melakukan makar atau menyebarkan berita bohong. 

Ketiganya ditangkap usai terlibat dalam kegiatan mobilisasi dan menggelar konvoi yang dilakukan di daerah Cimahi dan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/5/2022). Konvoi tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di masyarakat.

Imron menyebutkan, tidak ada kendala dalam penanganan organisasi yang tidak terdaftar tersebut. Untuk ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Mako Polres Cimahi serta dimintai keterangan secara intensif. Termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman dan markas kelompok tersebut.

Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Untuk jumlah anggotanya, Imron menyebutkan diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network