"Saat situasi dirasa aman, pelaku merampas tas dan tak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Sedangkan dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, mengincar motor yang terpakrir di halaman rumah," kata Kapolresta Cirebon.
Ketiga tersangka, Sumarno, Matlubi, dan Jaelani, ujar Kombes Pol Arif Budiman, dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kejahatan jalanan cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon polresta cirebon aksi jambret jambret emak-emak jambret
Artikel Terkait