Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan tiga tersangka kejahatan jalanan. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

"Saat situasi dirasa aman, pelaku merampas tas dan tak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Sedangkan dua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap, mengincar motor yang terpakrir di halaman rumah," kata Kapolresta Cirebon.

Ketiga tersangka, Sumarno, Matlubi, dan Jaelani, ujar Kombes Pol Arif Budiman, dijerat Pasal 365 dan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network