“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.
Akibat perbuatannya, tersangka AA, RO, dan AD, ujar AKP Ade Hermawan, disangkakan melanggar Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang kasus psikotropika obat psikotropika peredaran psikotropika psikotropika uu narkotika dan psikotropika Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait