Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menunjukkan tersangka dan barang bukti obat terlarang. (FOTO: iNews.Tasikmalaya.id)

“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan.

Akibat perbuatannya, tersangka AA, RO, dan AD, ujar AKP Ade Hermawan, disangkakan melanggar Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network