Karier AA menjadi pengedar obat terlarang pun berakhir setelah petugas Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka AA, polisi mengamankan 88 tablet Alprazolam dan 5.880 tablet obat berlogo MF.
Selain AA, polisi juga meringkus dua pengedar obat psikotropika lain, berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang disita dari tersangka AD sebanyak 29 butir obat kuning berlogo MF.
Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi menyita 106 butir obat berlogo MF.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang kasus psikotropika obat psikotropika peredaran psikotropika psikotropika uu narkotika dan psikotropika Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait