"Hasilnya, terduga pelaku teridenfikasi sebagai Tahadi dan Agung. Mereka mengakui perbuatannya membobol minimarket di Bayalangu, Gegesik," ujar Kompol Anton.
Akibat pencurian ini, tutur Kasatreskim Polresta Cirebon, korban pemilik minimarket kehilangan sejumlah barang dan mengalami kerugian senilai Rp29 juta. "Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu sepeda motor, linggis, palu, bongkahan tembok ,dan tangga," tuturnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini, petugas masih memburu pelaku spesialis pembobolan minimarket lainnya yang kerap beraksi di Kabupaten Cirebon," ucap Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
minimarket pembobol minimarket pembobolan minimarket pencurian di minimarket residivis pembobolan minimarket kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait