Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Hasan Asari (baju putih). (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Dengan tanpa basa basi, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia. 

"Terhadap ketiga ABH ini, maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network