Tiga oknum PNS Disdik Garut terlibat kasus pinjaman fiktif. (Foto: Ilustrasi)

GARUT, iNews.id - Tiga PNS disidang di Pengadilan Negeri Garut karena terlibat dalam pemufakatan jahat pinjaman fiktif. Aksi ketiga oknum PNS itu setidaknya menyebabkan salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung mengalami kerugian hingga Rp1 miliar lebih. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul, mengatakan, tiga oknum PNS yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan ini telah ditahan dan menjalani dua persidangan selama masa penahanannya. Jaya memaparkan, tiga PNS yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut adalah Komalawati, Dadan Hamdani, dan Yayah Rokayah.

“Mereka ini sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah, bendahara, dan staf di Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan,” kata Jaya P Sitompul, Kamis (14/12/2023). 

Dia mengatakan, pemufakatan jahat yang dilakukan tiga oknum PNS itu berlangsung pada 2018 hingga 2019. Mereka menggelapkan uang koperasi simpan pinjam yang dilakukan melalui modus pinjaman fiktif. 

"Kasus ini bermula dari salah satu terdakwa, Dadan Hamdani, selaku kepala sekolah yang curhat pada terdakwa lain, Yayah Rokayah. Dadan bercerita sedang mengalami kesulitan keuangan kepada Yayah yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah," ujarnya. 

Yayah, lanjutnya, kemudian memberi informasi jika masalah keuangan itu dapat diselesaikan melalui pinjaman ke koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung. Menurut terdakwa Yayah, koperasi tersebut dapat meminjamkan uang dengan mengatasnamakan sekolah. 

"Jaminannya pembayaran dari dana BOS. Mendengar hal itu, terdakwa Dadan tertarik untuk meminjam uang ke koperasi tersebut," katanya. 

Terdakwa Yayah juga menyarankan agar Dadan berpura-pura jika buku tabungan sekolahnya hilang dan membuat yang baru ke bank. Tujuannya agar salah satu buku tabungan dapat dijadikan sebagai agunan ke koperasi, sementara buku lainnya dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. 

Sebagai bendahara, Yayah tidak sulit untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta koperasi simpan pinjam tersebut. Dia kemudian mengatur pertemuan antara Dadan dan pihak koperasi. 

Pada pertemuan itu disampaikan jika sekolah pihak peminjam hanya akan mendapat Rp94,4 juta dari total pengajuan sebesar Rp100 juta karena potongan administrasi. Pihak koperasi kemudian meminta peminjam menyertakan persetujuan dari bendahara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. 

"Perkara ini kemudian melibatkan terdakwa Komalawati, yang merupakan bendahara Korwil Pendidikan tempat terdakwa Dadan dan terdakwa Yayah bertugas. Komalawati bersedia menjadi penjamin dari Korwil Pendidikan karena mendapat iming-iming imbalan, hingga pada akhira pinjaman itu cair tanggal 18 September 2018," tuturnya. 

Aksi mengajukan pinjaman fiktif kemudian mereka ulangi karena meminjam uang dengan cara tersebut terbilang mudah. Terdakwa Yayah dan Dadan kemudian memilih sekolah yang seolah-olah akan dijadikan pihak peminjam, sementara Komalawati memiliki dokumen lengkap karena kedudukannya sebagai bendahara Korwil Pendidikan. 

“Terdakwa Komalawati memiliki data yang lengkap atas dokumen-dokumen tersebut karena para guru diwajibkan setiap tahun untuk mengirimkan data-data diri mereka. Data-data ini memudahkan terdakwa Komalawati untuk mengumpulkan persyaratan yang diminta oleh koperasi,” urainya. 

Data yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Yayah untuk dipalsukan dokumennya. Kasus pemufakatan jahat ini kemudian melibatkan beberapa orang lainnya yang berperan sebagai figuran fiktif, yang akan diupah antara Rp500.000 hingga Rp1 juta. 

"Setelah lengkap, data-data ini diserahkan ke koperasi. Saat akan disurvei ke lokasi, petugas koperasi dihalang-halangi dengan alasan sekolah jauh," kata dia. 

Jaya P Sitompul menyebut sebanyak 14 sekolah digunakan ketiganya untuk mengajukan pinjaman fiktif. Jumlah uang yang dipinjam bervariasi mulai Rp35 juta hingga Rp100 juta. 

"Uang yang diterima kepala sekolah gadungan dan bendahara palsu itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Yayah untuk dibagi-bagi bersama para terdakwa lainnya," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network